Agan-agan kejadian yang saya alami ini, bagaimana menurut hukum ??
<div>
<p><strong>Agan-agan kejadian yang saya alami ini, bagaimana menurut hukum ??</strong></p>
<hr size="1" class="c33"/>
Saya baru saja membeli sebuah mobil yang sebelumnya dimiliki paman saya. kejadiannya, saat itu paman saya dalam kondisi darurat akibat serangan jantung. dan membutuhkan penanganan medis dengan catatan adanya dana yg diminta RS.<p>Saat itu karena kondisi paman saya yang tidak sadar, Bibi saya (istri dari paman) membujuk saya untuk membeli mobil karena saat itu dia sudah tidak memiliki uang lagi untuk memenuhi pemabayaran RS.</p><p>dari awal saya sudah jelaskan, bahwa saya tidak ingin dianggap memanfaatkan kondisi paman. pada saat itu bibi saya menyetujuinya, karena memang sudah tidak ada jalan lain.</p><p>lalu dikalukakanlah transaksi jual beli yang dilakukan saya dan bibi sebagai pihak penjual. dengan menandatangani surat jual beli dan kuitansi di atas materai 6000. dengan disaksikan dua orang saksi (yang masih termasuk keluarga penjual).</p><p>saat paman saya sadar, dia mengetahui kalau mobil sudah dilepas ke saya. dan dia tidak terima bahwasannya transaksi itu ada. dan mengancam bahwa itu tidak sah secara hukum.</p><p>pertanyaannya, apakah mobil itu secara hukum sah menjadi milik saya? karena paman saya bersikeras menuntut saya membatalkan transaksi yang sudah terjadi.</p><p>mohon bantuannya</p></div><img src="http://api.mixpanel.com/track/?data=eyJldmVudCI6ICJmdWxsdGV4dGltcHJlc3Npb24iLCAicHJvcGVydGllcyI6IHsidG9rZW4iOiAiYTRhNDYwYTM5MDRlZWU4ZmY1ZTAyNGVhNGJkZTdhYzIifX0=&ip=1&img=1" width="1" height="1" border="0" /><img src="http://pixel.quantserve.com/pixel/p-89EKCgBk8MZdE.gif" border="0" height="1" width="1" /><br /><br /><a href="http://www.kaskus.us/showthread.php?t=9307716&goto=newpost" rel="nofollow">Read More</a>