[New post] Agus Condro Ajukan Pledoi

Tulisan : Agus Condro Ajukan Pledoi
URL : http://antikorupsijateng.wordpress.com/2011/06/08/agus-condro-ajukan-pledoi/
Terkirim : Juni 8, 2011 pada 3:55 am
Penulis : kp2kknjateng
Kategori : BERITA KORUPSI

SUARA MERDEKA CyberNews - Rabu, 08 Juni 2011

Jakarta, CyberNews. Pagi ini, terdakwa Agus Condro Prayitno akan membacakan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

"Pledoi Agus Condro bertajuk wistle blower dalam pusaran suap," kata Pengacara Agus, Firman Wijaya.

Seperti diketahui, jaksa Penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut hukuman 1,5 tahun terhadap terdakwa Agus Condro Prayitno. Tuntutan terhadap Agus ini merupakan yang paling ringan dibanding tiga terdakwa yang satu berkas dengan Agus dalam kasus suap cek perjalanan terkait pemilihan Miranda S Goeltom dari PDIP.

Jaksa Riyono mengatakan, Agus bersama terdakwa Willem Tutuarima, Max Moein dan Rusman Lumbantoruan terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Tiga terdakwa lainnya dituntut hukuman lebih berat dibandingkan tuntutan Agus. Terdakwa Willem Tutuarima dituntut dengan hukuman dua tahun penjara. Sedangkan terdakwa Max Moein dan Rusman Lumbantoruan dituntut hukuman 2,5 tahun penjara.

Selain hukuman penjara, keempat terdakwa juga dituntut dengan hukuman denda masing-masing sebesar Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan. Hukuman yang dituntutkan terhadap para terdakwa mengacu Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berdasarkan pasal tersebut, ancaman hukuman penjaranya paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun. Sementara ancaman hukuman dendanya, paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta. Jaksa Penuntut memiliki alasan untuk menuntut ringan terdakwa Agus Condro Prayitno dalam kasus ini.

Menurut Jaksa Riyono, Terdakwa adalah pelapor sehingga perkara korupsi penerimaan traveler's cheque oleh anggota komisi IX DPR RI periode 1999-2004 dapat terungkap. Alasan kedua, terdakwa Agus telah mengembalikan uang hasil korupsi dengan menyetorkan uang Rp100 juta dan satu unit apartemen kepada KPK. Empat alasan lainnya, mantan politisi PDIP itu dinilai mengakui perbuatannya, menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum dan bersikap sopan di persidangan.

Jaksa menilai tidak ada hal yang memberatkan terdakwa Agus Condro, tidak ada. Sedangkan terdakwa Willem Tutuarima dituntut dengan hukuman enam bulan lebih lama dibandingkan Agus yakni dua tahun penjara. Penyerahan uang hasil korupsi yang seluruhnya berjumlah Rp 500 juta kepada KPK menjadi hal yang meringankan tuntutan hukuman pria berusia 60 tahun tersebut.

Terdakwa Willem bersikap sopan, menyesali perbuatan, belum pernah dihukum, berusia lanjut dan telah menyerahkan seluruh uang yang diperoleh dari hasil kejahatan ke negara melalui KPK. Sedangkan terdakwa Max Moein dan Rusman Lumbantoruan dituntut dengan hukuman paling berat selama 2,5 tahun penjara.

( Mahendra Bungalan / CN31 / JBSM )

Komentari tulisan ini: http://antikorupsijateng.wordpress.com/2011/06/08/agus-condro-ajukan-pledoi/#respond

--
WordPress.com | Terima kasih karena terbang bersama WordPress!

Kelola Langganan
http://subscribe.wordpress.com/?key=97f852a767288299fa46c6a4c35d9f7d&email=yok.harmony.negeri%40blogger.com

Unsubscribe:
http://subscribe.wordpress.com/?key=97f852a767288299fa46c6a4c35d9f7d&email=yok.harmony.negeri%40blogger.com&b=LLe9tnar93aqgFG%7CR0c9Z.MHutrI6KS9itB.ye40s2%5BE_q%5BVR-