[New post] Gubernur : Penanganan Aset Thimak Thimik
Tulisan : Gubernur : Penanganan Aset Thimak Thimik
URL : http://antikorupsijateng.wordpress.com/2011/06/08/gubernur-penanganan-aset-thimak-thimik/
Terkirim : Juni 8, 2011 pada 2:07 am
Penulis : kp2kknjateng
Kategori : SEPUTAR JAWA TENGAH
SUARA MERDEKA CyberNews - Selasa, 07 Juni 2011
Semarang, CyberNews. Gubernur Jateng Bibit Waluyo mengakui, penanganan sejumlah aset milik pemerintah provinsi ini sulit terselesaikan. Hingga kini, banyak aset tersebut masih ada yang digunakan warga seperti contohnya di Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar.
Padahal, persoalan aset tanah di kawasan tersebut sudah ada sejak puluhan tahun silam. "Untuk mengembalikan aset tanah itu, telah dibentuk tim yang diketuai Kepala Kejaksaan Tinggi Jateng. Namun hingga kini pelaksanaannya memang sulit, thimak thimik (lambat) seperti keong," terang Bibit di Semarang.
Lambatnya penanganan itu karena kesadaran masyarakat yang menggunakan aset masih kurang. Saat dimediasi dengan pertemuan, lanjutnya, hanya sedikit yang datang padahal untuk menyelesaikan seharusnya semua unsur bertemu.
Dikatakan, persoalan aset Tawangmangu sudah ada sejak Gubernur Jateng pertama hingga sekarang. Namun demikian, persoalan tanah di lereng Gunung Lawu itu tidak kunjung selesai.
"Saya ini ditinggali persoalan aset yang sudah menahun. Memang tidak gampang, tapi tetap harus diselesaikan," tutur mantan Pangkostrad tersebut.
Adanya persoalan aset itu juga memunculkan opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berupa wajar dengan pengecualian (WDP) bagi Provinsi Jateng pada tahun 2010 ini dan beberapa tahun sebelumnya.
Bibit Waluyo menegaskan, penilaian BPK berupa WDP bukan karena kinerja aparatur ataupun menajemen keuangan, melainkan masalah aset yang memang sulit untuk dikendalikan.
Sesuai penilaian BPK, lanjutnya, Pemprov Jateng selalu menyajikan laporan keuangan secara wajar dengan standar akuntansi pemerintah, kecuali pada beberapa hal seperti pencatatan aset kurang memadai.
Di mana, masih ada temuan mutasi penambahan aset yang tak semuanya bisa ditelusuri. Di samping itu, tanah, gedung, maupun bangunan pun tak didukung data terinci yang memadai.
Gubernur menyatakan, aset tanah itu akan terus dipersoalkan setiap tahun sehingga membuat penilaian BPK atas laporan keuangan selalu wajar dengan pengecualian.
Diakuinya, masalah aset ini penyelesaiannya sulit terselesaikan. Adanya pembentukan tim penyelesaian persoalan aset tanah ini merupakan langkah yang baik. Namun, hal ini pun belum menunjukan hasil maksimal.
"Kalau kepala daerahnya dipanggil, tidak datang. Yang datang hanya beberapa pegawai saja, sedangkan yang lain mangkir. Ini
kan juga menjadi kendala," tambahnya.
Namun begitu, dengan bantuan tim penyelesaian aset itu dirinya menilai pengembalian aset ini sudah bisa berjalan meski prosesnya sangat lambat. Bibit mempersilakan apabila aset tanah yang ditempati warga itu hendak dimiliki.
Namun, hal itu harus dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Sebagai contohnya, masyarakat bisa menyepakati aset Tawangmangu dengan cara membayarkan angsuran supaya tanah bisa dimiliki. Hingga kini, masih sedikit warga yang mau membayar angsuran.
( Saptono Joko Sulistyo , Royce Wijaya / CN34 / JBSM )
Komentari tulisan ini: http://antikorupsijateng.wordpress.com/2011/06/08/gubernur-penanganan-aset-thimak-thimik/#respond
--
WordPress.com | Terima kasih karena terbang bersama WordPress!
Kelola Langganan
http://subscribe.wordpress.com/?key=97f852a767288299fa46c6a4c35d9f7d&email=yok.harmony.negeri%40blogger.com