[New post] Kasus Korupsi RBSJ: ICW Endus Polda SP3-kan Salim

Tulisan : Kasus Korupsi RBSJ: ICW Endus Polda SP3-kan Salim
URL : http://antikorupsijateng.wordpress.com/2011/06/05/kasus-korupsi-rbsj-icw-endus-polda-sp3-kan-salim/
Terkirim : Juni 5, 2011 pada 1:13 pm
Penulis : kp2kknjateng
Kategori : REMBANG

SUARA MERDEKA CyberNews - Minggu, 05 Juni 2011

Semarang, CyberNews. Indonesia Coruption Wacth (ICW) mengendus kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya (RBSJ) akan dihentikan penyidikannya oleh Polda Jateng. Berlarut-larutnya penyidikan menjadi indikasi utama kecurigaan tersebut.

Peneliti ICW (Indonesia Corruption Watch), Apung Widadi mengatakan, lamanya penyidikan merupakan salah satu modus yang dilakukan penegak hukum untuk masyarakat lupa pada suatu kasus. "Setelah masyarakat lupa, maka kasus dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3-red)," katanya.

Gelagat SP3 menurut Apung semakin kuat, mengingat tersangka kasus ini adalah Bupati rembang Moch Salim yang juga merupakan pemimpin Partai Demokrat. Apung merujuk pada kasus dugaan korupsi dana komunikasi dengan tersangka Sukawi
Sutarip yang memiliki latar belakang sama dengan Salim.

"Karena M. Salim merupakan kader partai penguasa, kita khawatir nasibnya sama dengan, SP3 mantan walikota Semarang Sukawi Sutarip, kemudian Gubernur Bengkulu Agusrin. Padahal dalam kasusnya, keduanya jelas terlibat," tandasnya.

Apung melanjutkan, ICW dan Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotosme (KP2KKN) Jawa Tengah telah mencium gelagat itu sejak lama. Sebagai langkah antisipasi, pihaknya telah meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segara melakukan supervisi.

"Kita sudah bertemu ketua KPK (Busro-red), dan dia berjanji akan mendorong dan mengawal Polda Jateng untuk segera menyelesaikan kasus tersebut," jelasnya.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Djihartono dalam sebuah kesempatan menyatakan, sampai saat ini pihaknya belum ada alasan untuk melakukan SP3 dalam kasus tersebut. "Alasanya apa untuk melakukan SP3," ujarnya.

Terkait penyidikan yang lama, Djihartono beralasan pihaknya masih terkendala belum selesainya audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Hasil penghitungan kerugian negara sangat dibutuhkan untuk melanjutkan penyidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut," jelasnya.

Diakuinya, penyidik Polda Jateng yang dipimpin Kasubdit III Tipikor AKBP Djoko Purwanto, sudah sejak bulan Agustus tahun 2010 mengajukan penghitungan kerugian negara ke BPK, namun memang sejauh ini belum keluar.

"Kita, sudah berkali-kali menanyakan hasilnya ke BPK tapi belum ada hasil. Penyidikan juga tidak mau menyalahkan BPK, karena memang yang ditangani oleh BPK tidak hanya mengaudit kasus RBJS saja," ujarnya kemarin (4/5).

Kasus yang disebut-sebut merugikan negara Rp 5,2 miliar tersebut, tak hanya Salim yang menjadi tersangka. Polda Jateng menjerat juga Mantan Direktur PT RBJS Siswadi. Keduanya, dinilai memenuhi unsur pidana yang dipersangkakan sebagaimana diatur dalam pasal 3 UU no.31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU no.20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Secara keseluruhan, pemeriksaan terhadap para saksi dan penyitaan dokumen barang bukti yang terkait kasus tersebut telah selesai, dan berdasarkan fakta-fakta yang ada penyidik menyimpulkan, keduanya (Bupati M. Salim dan Siswadi) bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi," beber Djihartono.

Sebagaimana diketahui dalam audit investigasi BPK RI pada 27 Maret 2009 silam, ditemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp 5,2 miliar dari total dana APBD Rembang tahun anggaran 2006-2007 sebesar Rp 35 miliar. Dana dicairkan dalam dua tahap, masing-masing Rp 25 juta dan Rp 10 juta.

( Anton Sudibyo / CN33 / JBSM )

Komentari tulisan ini: http://antikorupsijateng.wordpress.com/2011/06/05/kasus-korupsi-rbsj-icw-endus-polda-sp3-kan-salim/#respond

--
WordPress.com | Terima kasih karena terbang bersama WordPress!

Kelola Langganan
http://subscribe.wordpress.com/?key=97f852a767288299fa46c6a4c35d9f7d&email=yok.harmony.negeri%40blogger.com

Unsubscribe:
http://subscribe.wordpress.com/?key=97f852a767288299fa46c6a4c35d9f7d&email=yok.harmony.negeri%40blogger.com&b=LcR.K-%7E%25bEdUWOX%2FR%3Fh1DzmE5E%7ENwXoi7P7Obt%7E3i6hnvRex.p