[New post] Kasus Penggelapan Videotron: Berkas Ike Dilimpahkan ke Kejaksaan
Tulisan : Kasus Penggelapan Videotron: Berkas Ike Dilimpahkan ke Kejaksaan
URL : http://antikorupsijateng.wordpress.com/2011/06/07/kasus-penggelapan-videotron-berkas-ike-dilimpahkan-ke-kejaksaan/
Terkirim : Juni 7, 2011 pada 1:16 am
Penulis : kp2kknjateng
Kategori : SEMARANG
SUARA MERDEKA CyberNews - Senin, 06 Juni 2011
Semarang, CyberNews. Penyidikan kasus dugaan penggelapan dana retribusi videotron Jalan Pahlawan akhirnya dinyatakan lengkap. Penyidik Polrestabes Semarang melaksanakan pelimpahan tahap pertama kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang.
Informasi yang didapatkan Suara Merdeka CyberNews, pelimpahan tersebut telah dilakukan sejak awal pekan kemarin. Sementara, hingga akhir penyidikan, penyidik belum menetapkan tersangka lain selain Direktur PT Aji Guna Jaya, Irenius Ike Santoso.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Semarang, Ranu Mihardja ketika dikonfirmasi membenarkan adanya pelimpahan tersebut. "Ya, saya baru terima laporannya tadi (kemarin), pelimpahan tahap pertama. Sekarang berkas sedang di tangan jaksa peneliti," katanya tanpa bersedia menyebutkan identitas jaksa tersebut.
Ranu mengatakan jaksa akan meneliti berkas apakah telah memenuhi syarat formil dan materiil. Jika kedua syarat itu dipenuhi berarti memang telah didapatkan bukti yang cukup bahwa tersangka telah melakukan perbuatan melawan hukum. "Jika syarat formil dan materiil terpenuhi, maka berkas dinyatakan lengkap," katanya.
Namun jika kedua syarat tersebut tidak terpenuhi, maka Kejari Semarang akan mengembalikan berkas kepada penyidik dengan disertai petunjuk. Waktu penelitian, lanjut Ranu, sesuai ketentuan maksimal 14 hari. "Nanti minimal dalam 7 hari jaksa sudah harus menginformasikan ke pimpinan terkait penelitiannya," katanya.
Tunggak Retribusi
Kasus ini mencuat sejak Pemkot Semarang melayangkan surat penagihan pada PT Zentha Hitawasana karena menunggak retribusi tahun 2009 Rp 176 juta dan 2010 Rp 1.128.960.000. Hal itu dibantah Zentha karena merasa telah membayar melalui Ike.
Zentha menunjukkan surat tanda terima pembayaran ke kasda dan surat perpanjangan izin reklame dari BPPT. Namun dua dokumen yang didapat Zentha dari Ike itu dinilai palsu oleh pemkot. Sejak itu Zentha tak bisa menghubungi Ike Santoso dan PT AGJ kabarnya telah tutup.
Zentha kemudian melaporkan Ike ke Polrestabes Semarang. Total uang Zentha yang diduga dilarikan Ike yakni Rp 1,304 miliar. Sejauh ini telah 13 saksi yang diperiksa polisi di antaranya mantan Kepala BPPT Masdiana Safitri, mantan Plh Kasatpol PP Soemardjo, Kepala Dinas PJPR Adi Tri Hananto dan Lucia Diah, staf PT Zentha Hitawasana.
Kasus ini baru memunculkan Ike Santoso sebagai tersangka. Setelah beberapa bulan buron, Ike akhirnya berhasil ditangkap dan diperiksa Rabu (18/5).
Ike telah mengaku memalsukan surat-surat seperti perpanjangan izin reklame untuk PT Zentha Hitawasana termasuk tanda tangan Kepala BPPT Masdiana Safitri. Begitu juga surat tanda terima pembayaran retribusi ke BPD Jateng juga ia palsukan. Tersangka juga mengaku membawa duit retribusi milik PT Zentha Rp 1,304 miliar. Semua uang itu diakui telah habis untuk membiayai bisnisnya yang bangkrut.
( Anton Sudibyo , Fahmi Z Mardizansyah / CN26 / JBSM )
Komentari tulisan ini: http://antikorupsijateng.wordpress.com/2011/06/07/kasus-penggelapan-videotron-berkas-ike-dilimpahkan-ke-kejaksaan/#respond
--
WordPress.com | Terima kasih karena terbang bersama WordPress!
Kelola Langganan
http://subscribe.wordpress.com/?key=97f852a767288299fa46c6a4c35d9f7d&email=yok.harmony.negeri%40blogger.com