[New post] KPK Periksa Syarifuddin dan Puguh

Tulisan : KPK Periksa Syarifuddin dan Puguh
URL : http://antikorupsijateng.wordpress.com/2011/06/07/kpk-periksa-syarifuddin-dan-puguh/
Terkirim : Juni 7, 2011 pada 7:42 am
Penulis : kp2kknjateng
Kategori : BERITA KORUPSI

Kasus Suap

KOMPAS.com - Selasa, 7 Juni 2011

http://stat.k.kidsklik.com/data/photo/2011/06/04/1257215620X310.jpg KONTAN/FRANSISKUS SIMBOLON Syarifuddin, hakim pengawas kepailitan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, usai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis (2/6/2011). Dia ditahan KPK karena diduga menerima suap dari Puguh Wiryawan, kurator dalam perkara kepailitan PT Skycamping Indonesia. Syarifuddin ditangkap di rumahnya, Sunter, Jakarta Utara, pada 1 Juni 2011. Saat penangkapan, KPK menemukan uang 116.128 dollar AS, 245.000 dollar Singapura, 20.000 yen Jepang, 12.600 riel Kamboja, dan Rp 392 juta.

 

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (7/6/2011), memeriksa dua orang tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan kepailitan PT Skycamping Indonesia,  yakni hakim nonaktif Syarifuddin dan kurator Puguh Wirawan.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi mengatakan hal tersebut saat dihubungi. "Iya, pemeriksaan perdana setelah penangkapan," kata Johan.
Keduanya tiba di gedung KPK pagi ini. Puguh tiba sekitar pukul 10.15, sedangkan Syarifuddin tiba sekitar pukul 10.20. Saat dicecar pertanyaan, Puguh enggan berkomentar. Sementara Syarifuddin mengatakan akan menjelaskan perihal dugaan suap yang dituduhkan kepadanya. "Saya akan memberikan penjelasan, mintalah supaya saya diberi kesempatan untuk menjelaskan," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Syarifuddin dan Puguh dalam dugaan suap terkait penanganan perkara kepailitan PT Skycamping Indonesia (SCI). Syarifuddin yang adalah hakim pengawas pengadilan niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu diduga menerima suap senilai Rp 250 juta terkait penjualan aset PT SCI yang dinyatakan pailit pada 2010.

"Ada dua aset tanah PT SCI di Bekasi yang dijual, masing-masing senilai Rp 16 miliar dan Rp 19 miliar. Penjualan aset perusahaan yang pailit itu harus dengan persetujuan hakim S (Syarifuddin). S adalah hakim pengawasnya. PW selaku kurator," kata Johan.

Syarifuddin ditangkap di rumahnya di daerah Sunter, Jakarta Utara, pada Rabu (1/6/2011) sekitar pukul 22.00. Adapun Puguh ditangkap di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan. Dalam penggeledahan di rumah Syarifuddin, KPK menemukan uang senilai 116.128 dollar AS, 245.000 dollar Singapura, 20.000 yen Jepang, 12.600 riel Kamboja, dan Rp 392 juta.

KPK lantas menahan Syarifuddin di rumah tahanan negara Cipinang, sedangkan Puguh ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya sejak Kamis (2/6/2011). Adapun Syarifuddin adalah ketua majelis hakim yang memvonis bebas Gubernur Bengkulu nonaktif, Agusrin M Najamuddin, dalam kasus korupsi.

Komentari tulisan ini: http://antikorupsijateng.wordpress.com/2011/06/07/kpk-periksa-syarifuddin-dan-puguh/#respond

--
WordPress.com | Terima kasih karena terbang bersama WordPress!

Kelola Langganan
http://subscribe.wordpress.com/?key=97f852a767288299fa46c6a4c35d9f7d&email=yok.harmony.negeri%40blogger.com

Unsubscribe:
http://subscribe.wordpress.com/?key=97f852a767288299fa46c6a4c35d9f7d&email=yok.harmony.negeri%40blogger.com&b=LQR4%5BSG7RL%7EgHP1rj7A0nQfugc2yAlV%2BQWSEI56%5Bo%2CYtdhlSBk