[New post] MA Beri Keleluasaan pada KPK

Tulisan : MA Beri Keleluasaan pada KPK
URL : http://antikorupsijateng.wordpress.com/2011/06/06/ma-beri-keleluasaan-pada-kpk/
Terkirim : Juni 6, 2011 pada 6:39 am
Penulis : kp2kknjateng
Kategori : BERITA KORUPSI

SUARA MERDEKA CyberNews - Senin, 06 Juni 2011

Jakarta,CyberNews. Mahkamah Agung (MA) berjanji akan kooperatif dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut hakim atau pegawai pengadilan yang terlibat perkara tindak pidana korupsi. Perbuatan korupsi oleh hakim adalah suatu hal yang memalukan.

"MA akan beri support dan keleluasaan KPK agar memeriksa siapa saja yang perlu dimintai keterangan," kata Ketua MA Harifin Andi Tumpa, dalam jumpa persnya, di Gedung MA, Senin (6/6).

Dia mengatakan, perbuatan menerima suap yang dilakukan oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Syarifuddin Umar sangat memalukan. Hingga saat ini, katanya, sudah ada empat orang hakim yang ditangkap karena korupsi, yakni Hakim PN Tangerang Muhtadi Asnun, Hakim Pengadilan Tinggi TUN Jakarta Ibrahim dan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Herman Alositandi.

"Tindakan preventif sudah banyak dilakukan. Kami sudah melarang hakim terima tamu dimanapun. Misalnya di kantor atau di rumah agar dia tidak bersentuhan dengan pihak-pihak berperkara. Kami terus menerus membina mereka," paparnya.

Namun Tumpa menyayangkan upaya MA tersebut tidak semuanya berbuah manis. "Ada satu, dua busuk. Ini tugas bersama. Bagaimana kita bina agar hakim lakukan profesi dengan benar dan tidak melakukan perbuatan tercela," tegasnya.

( Budi Yuwono / CN32 )

Komentari tulisan ini: http://antikorupsijateng.wordpress.com/2011/06/06/ma-beri-keleluasaan-pada-kpk/#respond

--
WordPress.com | Terima kasih karena terbang bersama WordPress!

Kelola Langganan
http://subscribe.wordpress.com/?key=97f852a767288299fa46c6a4c35d9f7d&email=yok.harmony.negeri%40blogger.com

Unsubscribe:
http://subscribe.wordpress.com/?key=97f852a767288299fa46c6a4c35d9f7d&email=yok.harmony.negeri%40blogger.com&b=YD%3F0CHPoqw9ThO%5DSMaP%7Ez%3FGYq17gF.OyuU.O_%2FAA%5Da8yLehd1