[New post] Ni Luh Cs Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Tulisan : Ni Luh Cs Dituntut 2,5 Tahun Penjara
URL : http://antikorupsijateng.wordpress.com/2011/06/08/ni-luh-cs-dituntut-25-tahun-penjara/
Terkirim : Juni 8, 2011 pada 6:56 am
Penulis : kp2kknjateng
Kategori : BERITA KORUPSI

SUARA MERDEKA CyberNews - Rabu, 08 Juni 2011

Jakarta, CyberNews. Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut empat terdakwa kasus suap cek perjalanan terkait pemilihan Miranda S Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) hukuman penjara selama 2,5 tahun.

Mereka adalah Ni Luh Mariani, Sutanto Pranoto, Suwarno dan Matheos Pormes. Selain hukuman penjara, terdakwa juga dikenakan denda 50 juta jika tidak dibayar diganti kurungan tiga bulan. Jaksa menilai, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana Pasal 11 UU Tipikor.

"Meminta majelis menghukum para terdakwa hukuman selama dua tahun enam bulan," kata Ketua Tim Jaksa Agus Salim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (8/6).

Seperti diketahui, dalam dakwaan diungkapkan, pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi dalam bulan Juni 2004 bertempat di Restoran Bebek Bali di Komplek Taman Ria Senayan Jakarta dan gedung Nusantara I DPR Rl Jl. Gatot Subroto Jakarta para terdakwa menerima pemberian uang seluruhnya senilai Rp 9,8 miliar dalam bentuk Travellers Cheque Bank Internasional Indonesia (TC Bll) terkait pemilihan Miranda S Gultom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI).

Cek tersebut diterima dari Nunun Nurbaeti melalui Ahmad Hakim Safari alias Arie Malangjudo kemudian dibagikan kepada para terdakwa masing-masing sebesar Rp 500 juta. Uang juga dibagikan kepada 14 orang lain, diantaranya Dudhie Makmun Murod, Ni Luh Mariani, Aberson M Sihaloho, Suwarno, Muh Iqbal, Engelina Patiasina, Budiningsih, Suratal dan Jeffrey Tongas Lumbanbatu masing masing Rp 500 juta.

Sedangkan Sutanto Pranoto menerima Rp 600 juta dan Matheos Pormes Rp 350 juta. Panda Nababan yang menjadi Koordinator Pemenangan Miranda menerima Rp 1,45 miliar. Sisanya diberikan Soekardjo Hardjosoewirjo dan Emir Moeis masing-masing Rp 200 juta oleh Panda Nababan.

( Mahendra Bungalan / CN31 / JBSM )

Komentari tulisan ini: http://antikorupsijateng.wordpress.com/2011/06/08/ni-luh-cs-dituntut-25-tahun-penjara/#respond

--
WordPress.com | Terima kasih karena terbang bersama WordPress!

Kelola Langganan
http://subscribe.wordpress.com/?key=97f852a767288299fa46c6a4c35d9f7d&email=yok.harmony.negeri%40blogger.com

Unsubscribe:
http://subscribe.wordpress.com/?key=97f852a767288299fa46c6a4c35d9f7d&email=yok.harmony.negeri%40blogger.com&b=D%3Fd2gau_%2F%26BE5B%3FBzh%7Ex3%7Et.RKn2mYnfDo.B0BA%26Lu2E%2FW%26