[New post] Paspor Dicabut, Bagaimana Nunun "Berkelana"?

Tulisan : Paspor Dicabut, Bagaimana Nunun "Berkelana"?
URL : http://antikorupsijateng.wordpress.com/2011/06/08/paspor-dicabut-bagaimana-nunun-berkelana/
Terkirim : Juni 8, 2011 pada 4:45 am
Penulis : kp2kknjateng
Kategori : BERITA KORUPSI

Di Mana Nunun?

KOMPAS.com - Rabu, 8 Juni 2011

 

http://stat.k.kidsklik.com/data/photo/2011/05/05/4285272p.jpg

Kompas/Lucky Pransiska
Para pendukung Panda Nababan, terdakwa kasus cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, mengenakan topeng berwajah Nunun Nurbaeti saat sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (4/5). Ini merupakan bentuk protes para terdakwa dan penasihat hukum terhadap jaksa penuntut umum yang tidak bisa menghadirkan saksi kunci, Nunun Nurbaeti.

 

JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia secara resmi telah mencabut kepemilikan paspor atas nama Nunun Nurbaeti pada 26 Mei 2011. Pencabutan paspor itu menusul penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004. Namun, sejak tahun 2010 lalu, keberadaan Nunun menjadi misteri. Panggilan pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tak pernah dipenuhi. Wanita berusia 60 tahun tersebut dikabarkan melakukan perjalanan lintas negara, seperti Singapura, Thailand, dan terakhir Kamboja. Jika sampai detik ini Nunun masih bisa melakukan perjalanan ke berbagai negara, pertanyaannya, paspor apa yang digunakan oleh Nunun?

Menurut, staf Humas Direktorat Imigrasi RI, Herawan Sukoaji, pihaknya tidak tahu-menahu jika Nunun melakukan perjalanan ke negara lain setelah paspornya dicabut. Itu karena Ditjen Imigrasi sendiri tak tahu lokasi keberadaan Nunun saat ini. Namun, ia memastikan paspor Nunun hanya ada satu dan dibuat di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan.

"Dari data yang kami (Ditjen Imigrasi) miliki, yang bersangkutan (Nunun Nurbaeti) hanya memiliki satu paspor saat terakhir berangkat dari Indonesia ke luar negeri. Pembuatan paspornya di Kanim Kelas I Jakarta Selatan pada 11 November 2009. Kalau seandainya paspor sudah dicabut, tapi ternyata beliau masih lintas negara, yang perlu dipertanyakan, mengapa negara-negara tersebut mau dilintasi oleh orang yang tidak memiliki paspor," tutur Herawan kepada Kompas.com di Gedung Ditjen Imigrasi, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (7/6/2011).

Mengenai kemungkinan adanya paspor palsu, Herawan mengaku tak mengetahuinya. Namun, menurutnya, jika memang ada kemungkinan pemalsuan paspor, Nunun bisa dikenai Pasal 126a Undang-Undang Imigrasi Nomor 6 Tahun 2011 yang menyatakan secara garis besar orang yang melakukan perjalanan dengan dokumen perjalanan palsu atau dipalsukan akan dikenai pidana lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

"Kalau paspornya sudah dicabut tapi masih tetap digunakan atau diberikan kepada orang lain untuk digunakan masuk atau keluar Indonesia, hukumannya juga pidana penjara lima tahun dan denda Rp 500 juta. Itu tertera dalam UU Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 126b," lanjut Herawan.

Dengan dicabutnya paspor, menurutnya, seharusnya Nunun tak bisa lagi melakukan perjalanan ke berbagai negara, kecuali kembali ke Indonesia dan menyerahkan diri ke penegak hukum. "Kalau paspornya sudah dicabut tapi masih melakukan perjalanan lintas negara, ya berarti perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut (kemungkinan paspor palsu). KPK juga sudah bekerja sama dengan Kemenlu untuk menjalin koordinasi dengan sejumlah negara, seharusnya jika sudah ada pelarangan dan pencabutan ke negara-negara tidak ada lagi yang membiarkannya masuk ke negara lain," ujarnya.

Berdasarkan catatan Imigrasi, Nunun tak pernah kembali ke Tanah Air (http://nasional.kompas.com/read/2011/06/07/15053987/Nunun.Tak.Pernah.Kembali.sejak.2010)  sejak 23 Februari 2010. Paspor Nunun dibuat pada 11 November 2009 dengan masa aktif sampai 11 November 2014 dengan nomor kode paspor Nunun adalah U171164.

"Tapi, masa aktifnya tidak berlaku lagi dengan sendirinya karena paspor Bu Nunun sudah dicabut. Jadi memang sebaiknya Bu Nunun sendiri berinisiatif untuk pulang. Dia tidak bisa ke mana-mana lagi. Mungkin Asia, tapi kalau Eropa saya rasa tidak mungkin karena tanpa paspor, tapi tak tahulah kalau ada "keajaiban". Asia bisa saja dengan jalan darat. Kita enggak tahu, dia bisa ke mana saja," tutur Herawan.

Komentari tulisan ini: http://antikorupsijateng.wordpress.com/2011/06/08/paspor-dicabut-bagaimana-nunun-berkelana/#respond

--
WordPress.com | Terima kasih karena terbang bersama WordPress!

Kelola Langganan
http://subscribe.wordpress.com/?key=97f852a767288299fa46c6a4c35d9f7d&email=yok.harmony.negeri%40blogger.com

Unsubscribe:
http://subscribe.wordpress.com/?key=97f852a767288299fa46c6a4c35d9f7d&email=yok.harmony.negeri%40blogger.com&b=aDsSOQz%3F46B%5DwW6%3D8hGDhEdP_I%2BJugaRpNjPG%2BL%3D%2BfX%3D6%3D52d