[New post] Penyelewengan Subsidi KPR: Uang Pelicin Rp 260 Juta untuk Pejabat Kemenpera
Tulisan : Penyelewengan Subsidi KPR: Uang Pelicin Rp 260 Juta untuk Pejabat Kemenpera
URL : http://antikorupsijateng.wordpress.com/2011/06/07/penyelewengan-subsidi-kpr-uang-pelicin-rp-260-juta-untuk-pejabat-kemenpera/
Terkirim : Juni 7, 2011 pada 2:21 am
Penulis : kp2kknjateng
Kategori : KARANGANYAR
SUARA MERDEKA - Selasa, 07 Juni 2011
SEMARANG- Terdakwa korupsi Koperasi Sunar Budi Jamilah Sejahtera (SBJS) Syariah Karanganyar, Muzamil Sulasiah (41), mengaku mengalirkan uang ke Pejabat Kementerian Negara Perumahan Rakyat (Kemenpera) bernama Karmin sebesar Rp 200 juta. Upaya ini dilakukan setelah bantuan dana perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sebesar Rp 4,042 miliar berhasil dicairkan. Muzamil yang menjabat sebagai ketua koperasi juga mengakui bahwa SBJS merupakan koperasi fiktif.
Fakta tersebut terungkap dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (6/6). Selain Karmin, Muzamil juga menyebut aliran dana ke staf Direktorat Pengawasan Kemenpera bernama Cucuk. Orang itu turut menerima Rp 60 juta sehingga total yang mengucur berjumlah Rp 260 juta.
Terdakwa mengajukan permohonan subsidi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Syariah dan Kredit Perbaikan Rumah Swadaya (KPRS) Mikro Syariah. Permohonan subsidi sebesar Rp 4,05 miliar untuk 450 unit rumah bagi MBR, namun setelah diverifikasi hanya Rp 4,042 miliar saja yang disetujui. Namun, terdakwa hanya membangun 94 unit rumah MBR senilai Rp 428,3 juta.
Sisa uang digunakan untuk membeli empat bidang tanah di berbagai lokasi, serta pembayaran untuk berbagai keperluan, termasuk uang pelicin untuk memuluskan proyek tersebut. Proyek serupa di Karanganyar ini juga dilakukan di sejumlah wilayah seperti Sukoharjo, Kalimantan Barat, Bali dan Taliwang, Sumbawa Barat.
''Saya mengakui koperasi ini fiktif, saya minta bantuan jasa pengetikan dari seseorang, yakni Joko Susilo agar dokumen-dokumen seperti laporan akuntan publik, akta perubahan koperasi dan SIUP bisa dibuat seolah-olah koperasi ini memang ada,'' ungkap Muzamil dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ridwan Ramli dengan anggota Marsidin Nawawi dan Asmadinata ini.
Ditegur Hakim
Muzamil yang mengaku sudah ditahan sekitar tujuh bulan ini sempat mendapat teguran dari hakim saat ditanya apakah sanggup mengembalikan uang negara yang sudah ludes digunakan tersebut. ''Saya bisa mengembalikannya pak hakim, lewat program perumahan lainnya (FLPP-Red) tapi lewat CV saya. Kalau itu cair nanti bisa membantu karena sudah ada 150-an yang pesan waktu itu,'' katanya.
Hakim langsung memarahi terdakwa mengingat statusnya yang berada di tahanan dan sudah pasti namanya masuk dalam daftar hitam Kemenpera. ''Itu kan uang negara yang berasal dari rakyat juga, pikir dong. Anda sudah merugikan negara dengan menggunakan bantuan itu, padahal jelas-jelas koperasi ini fiktif,'' kata hakim.
Sementara itu, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karanganyar yang diwakili Yuda Alasta mengungkapkan, sejumlah nama yang disebut terdakwa mendapat aliran dana tersebut bisa saja ditetapkan sebagai tersangka. Namun, hal itu bukan hal yang mudah karena penetapan tersangka membutuhkan bukti permulaan yang cukup kuat. Dalam kasus ini, Yuda menuturkan, Muzamil adalah tersangka tunggal. ''Kami akan menunggu pertimbangan vonis hakim lalu mengembangkan penyidikan lebih lanjut. Kami tidak bisa menetapkan tersangka hanya dari keterangan terdakwa,'' ungkap Yuda.
Penasehat hukum terdakwa Aris Soetiono berpendapat, pihak-pihak lain yang kemungkinan besar terlibat dalam praktik korupsi ini akan disampaikan dalam berkas pembelaan. ''Jika dianggap korupsi, klien saya tak mungkin seorang diri melakukannya, tetapi kalau memang pihak lain terlibat nanti saja dalam berkas pembelaan,'' ujarnya. Persidangan kasus ini akan dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan JPU pada Senin (13/6) mendatang. (J14-35)
Komentari tulisan ini: http://antikorupsijateng.wordpress.com/2011/06/07/penyelewengan-subsidi-kpr-uang-pelicin-rp-260-juta-untuk-pejabat-kemenpera/#respond
--
WordPress.com | Terima kasih karena terbang bersama WordPress!
Kelola Langganan
http://subscribe.wordpress.com/?key=97f852a767288299fa46c6a4c35d9f7d&email=yok.harmony.negeri%40blogger.com