[New post] Saksi Benarkan Aburizal Ketahui Proyek Alkes
Tulisan : Saksi Benarkan Aburizal Ketahui Proyek Alkes
URL : http://antikorupsijateng.wordpress.com/2011/06/08/saksi-benarkan-aburizal-ketahui-proyek-alkes/
Terkirim : Juni 8, 2011 pada 3:33 am
Penulis : kp2kknjateng
Kategori : BERITA KORUPSI
SUARA MERDEKA CyberNews - Selasa, 07 Juni 2011
Jakarta, CyberNews. Nama Mantan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Aburizal Bakrie kembali disebut dalam persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Saksi membenarkan, Ical, sapaan akrab Aburizal mengetahui proyek alat kesehatan (alkes) untuk penanganan wabah flu burung tahun 2006.
Adalah Henni Setiawati, Ketua panitia pengadaan proyek alkes di Kemenko Kesra yang menyatakan hal tersebut dalam sidang dengan terdakwa mantan Sekretaris Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Sesmenko Kesra), Soetedjo Yuwono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (7/6). "Menteri (Aburizal) tahu melalui memo bahwa akan dilakukan penunjukkan langsung. PT Bersaudara yang ditunjuk," katanya.
Henny mengaku bahwa dirinya diberikan uang senilai Rp4 juta dari mantan bosnya, Soetedjo. Namun uang tersebut tidak digunakan dan diberikan kepada sekretarisnya. Sedangkan uang Rp25 juta dalam bentuk Mandiri Traveller Cheque (MTC) diterima Henni dari terdakwa Soetedjo sebagai pinjaman. "Dapat Rp 4 juta dari terdakwa sebagai uang lembur, lalu saya serahkan ke sekretaris saya,"ungkapnya.
Henni ditunjuk sebagai ketua panitia pengadaan melalui surat keputusan Sesmenko Kesra nomor 198/Kep/Sesmenko/Kesra/XI/2006 tanggal 6 November 2009. Ia ditunjuk sebagai panitia bersama Wahyuni Tri Indarty, Saraswati, Hilman dan Bulan Rahmadi.
Selaku ketua, Henni diperintahkan Soetedjo mempersiapkan dokumen administrasi penunjukan langsung terhadap PT Bersaudara sebagai pelaksana proyek pengadaan alkes untuk rumah sakit rujukan penanganan flu burung.
"Diskusi dengan teman-teman di Kemenkes sebagai lembaga teknis, dengan SK Menkes bisa lakukan penunjukan langsung. SK Menkes sebagai landasan kemudian di follow up," ujar Henny di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Tjokorda Rai Suamba.
Terdakwa Soetedjo membenarkan penjelasan tentang metode penunjukan langsung yang disampaikan eks bawahannya. Namun ia membantah jika dirinya pernah memberikan uang kepada Henni. "Uang Rp 4 juta tidak pernah memberikan," sangkal Soetedjo.
Soetedjo didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus pengadaan alkes di Kemenko Kesra. Pria berusia 63 tahun ini diduga bertanggung jawab atas kerugian keuangan negara senilai Rp 36,2 miliar yang timbul dalam proyek tersebut.
( Mahendra Bungalan / CN26 / JBSM )
Komentari tulisan ini: http://antikorupsijateng.wordpress.com/2011/06/08/saksi-benarkan-aburizal-ketahui-proyek-alkes/#respond
--
WordPress.com | Terima kasih karena terbang bersama WordPress!
Kelola Langganan
http://subscribe.wordpress.com/?key=97f852a767288299fa46c6a4c35d9f7d&email=yok.harmony.negeri%40blogger.com