[New post] Syarifuddin Menolak Dikaitkan Vonis Agusrin

Tulisan : Syarifuddin Menolak Dikaitkan Vonis Agusrin
URL : http://antikorupsijateng.wordpress.com/2011/06/08/syarifuddin-menolak-dikaitkan-vonis-agusrin/
Terkirim : Juni 8, 2011 pada 4:19 am
Penulis : kp2kknjateng
Kategori : BERITA KORUPSI

Dugaan Suap

KOMPAS.com - Rabu, 8 Juni 2011

http://stat.k.kidsklik.com/data/photo/2011/06/04/1257215620X310.jpg KONTAN/FRANSISKUS SIMBOLON Syarifuddin, hakim pengawas kepailitan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, usai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis (2/6/2011). Dia ditahan KPK karena diduga menerima suap dari Puguh Wiryawan, kurator dalam perkara kepailitan PT Skycamping Indonesia. Syarifuddin ditangkap di rumahnya, Sunter, Jakarta Utara, pada 1 Juni 2011. Saat penangkapan, KPK menemukan uang 116.128 dollar AS, 245.000 dollar Singapura, 20.000 yen Jepang, 12.600 riel Kamboja, dan Rp 392 juta.

JAKARTA, KOMPAS.com — Hakim nonaktif Syarifuddin menolak jika kasus yang kini menjeratnya dikait-kaitkan dengan putusan vonis bebas Gubernur nonaktif Bengkulu, Agusrin Najamuddin, terdakwa kasus korupsi. Syarifuddin adalah hakim nonaktif Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjadi tersangka dugaan suap terkait penanganan kepailitan PT Skycamping Indonesia. Saat bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Syarifuddin merupakan ketua majelis hakim kasus Agusrin.

"Kok suap yang dituduhkan kepada saya makin melebar? Kok lari kepada pembebasan Agusrin? Sampai hari ini saya masih bertahan bahwa pembebasan Agusrin murni bebas," kata Syarifuddin seusai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta, Selasa (7/6/2011).

Syarifuddin juga mempertanyakan laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang memublikasikan bahwa dia membebaskan sedikitnya 39 kasus korupsi. "Apakah LSM ICW melihat itu 39 perkara? Itu dua perkara. Bupatinya, sekdanya saya bebaskan serta anggota DPR yang aktif maupun tidak aktif saya bebaskan, kecuali kabag keuangannya. Itu bukan terkait 39 perkara" tukasnya.

Menurut Syarifuddin, tindakannya yang membebaskan sejumlah terdakwa kasus korupsi tidak dapat serta-merta disalahkan. "Salahkah saya seorang hakim membebaskan orang? Bahwa perkara yang diputus hakim sah-sah saja, sesuai dengan 191 KUHAP Ayat 1, jika perbuatan terdakwa terbukti, harus dibebaskan," ucapnya.

"Inilah yang nantinya membuat hakim takut memutus bebas dengan kasus saya seperti ini. Mudah-mudahan teman-teman hakim tidak terpengaruh dengan yang terjadi sekarang," kata Syarifuddin.

Saat ditanya soal uang Rp 250 juta yang diduga diberikan oleh kurator Puguh Wirayan, hakim pengawas di pengadilan niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut menyatakan, "Itu tuduhan suap. Itu makanya yang mau dibuktikan apakah suap atau bukan. Tunggulah prosesnya supaya bisa berjalan, jangan memfitnah saja," tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Syarifuddin dan Puguh sebagai tersangka dugaan suap penanganan perkara kepailitan PT Skycamping Indonesia (PT SCI). Syarifuddin dituduh menerima komisi senilai Rp 250 juta terkait penjualan aset PT SCI yang pailit sejak 2010. Penjualan aset PT SCI berupa tanah di Bekasi senilai Rp 16 miliar dan Rp 19 miliar itu harus melalui persetujuan Syarifuddin selaku hakim pengawas.

Kemarin KPK memeriksa Syarifuddin dan Puguh. Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, pihaknya menanyakan sejumlah hal terkait penangkapan dan barang bukti kepada kedua tersangka. Juga menanyakan sejumlah mata uang asing yang ditemukan di rumah Syarifuddin. Dalam penggeledahan di rumah Syarifuddin, KPK menemukan uang 116.128 dollar AS, 245.000 dollar Singapura, 20.000 yen Jepang, 12.600 riel Kamboja, dan Rp 392 juta.

Komentari tulisan ini: http://antikorupsijateng.wordpress.com/2011/06/08/syarifuddin-menolak-dikaitkan-vonis-agusrin/#respond

--
WordPress.com | Terima kasih karena terbang bersama WordPress!

Kelola Langganan
http://subscribe.wordpress.com/?key=97f852a767288299fa46c6a4c35d9f7d&email=yok.harmony.negeri%40blogger.com

Unsubscribe:
http://subscribe.wordpress.com/?key=97f852a767288299fa46c6a4c35d9f7d&email=yok.harmony.negeri%40blogger.com&b=C2g%2Bc%25-A%3DCWUWOXKzC%3DHQ%2B%5BE5E%7ENwXoi7P7Obt%7E3i6xUUuPs._