[New post] Jaksa Meminta Hakim Rampas Harta Terdakwa

Tulisan : Jaksa Meminta Hakim Rampas Harta Terdakwa
URL : http://antikorupsijateng.wordpress.com/2011/06/08/jaksa-meminta-hakim-rampas-harta-terdakwa/
Terkirim : Juni 8, 2011 pada 7:06 am
Penulis : kp2kknjateng
Kategori : BERITA KORUPSI

SUARA MERDEKA CyberNews - Rabu, 08 Juni 2011

http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2011/06/08/87813/Jaksa-Meminta-Hakim-Rampas-Harta-Terdakwa#

Jakarta, CyberNews. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim merampas harta para terdakwa yang diperoleh dari hasil korupsi. Para terdakwa yang dimaksud Ni Luh Mariani, Sutanto Pranoto, Suwarno dan Matheos Pormes.

"Supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menghukum para terdakwa berupa perampasan uang dan barang-barang yang diperoleh dari tindak pidana korupsi atau kekayaan yang senilai dengan hasil kejahatan tersebut," kata Ketua Tim Jaksa Agus Salim, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/6).

Uang yang dinikmati yang diterima terdakwa dari hasil korupsi, yakni Ni Luh Mariani Tirtasari sebesar Rp 500 juta, Sutanto Pranoto sebesar Rp 600 juta, Suwarno sebesar Rp 500 juta dan Matheos Pormes Rp 350 juta.

Seperti diketahui, dalam dakwaan diungkapkan, pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi dalam bulan Juni 2004 bertempat di Restoran Bebek Bali di Komplek Taman Ria Senayan Jakarta dan gedung Nusantara I DPR Rl Jl. Gatot Subroto Jakarta para terdakwa menerima pemberian uang seluruhnya senilai Rp 9,8 miliar dalam bentuk Travellers Cheque Bank Internasional Indonesia (TC Bll) terkait pemilihan Miranda S Gultom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI).

Cek tersebut diterima dari Nunun Nurbaeti melalui Ahmad Hakim Safari alias Arie Malangjudo kemudian dibagikan kepada para terdakwa masing-masing sebesar Rp 500 juta.

Uang juga dibagikan kepada 14 orang lain, diantaranya Dudhie Makmun Murod, Ni Luh Mariani, Aberson M Sihaloho, Suwarno, Muh Iqbal, Engelina Patiasina, Budiningsih, Suratal dan Jeffrey Tongas Lumbanbatu masing masing Rp 500 juta. Sedang Sutanto Pranoto menerima Rp 600 juta dan Matheos Pormes Rp 350 juta.

Panda Nababan yang menjadi Koordinator Pemenangan Miranda menerima Rp 1,45 miliar. Sisanya diberikan Soekardjo Hardjosoewirjo dan Emir Moeis masing-masing Rp 200 juta oleh Panda Nababan.

( Mahendra Bungalan / CN31 / JBSM )

Komentari tulisan ini: http://antikorupsijateng.wordpress.com/2011/06/08/jaksa-meminta-hakim-rampas-harta-terdakwa/#respond

--
WordPress.com | Terima kasih karena terbang bersama WordPress!

Kelola Langganan
http://subscribe.wordpress.com/?key=97f852a767288299fa46c6a4c35d9f7d&email=yok.harmony.negeri%40blogger.com

Unsubscribe:
http://subscribe.wordpress.com/?key=97f852a767288299fa46c6a4c35d9f7d&email=yok.harmony.negeri%40blogger.com&b=sQP%7CEs%3D%5D3a8B0nfGgqHqBjzHUysHPJ.CHquF%267%5BwiJ%2CtDL2R%2C