[New post] Kisruh Tak Kunjung Padam
Tulisan : Kisruh Tak Kunjung Padam
URL : http://antikorupsijateng.wordpress.com/2011/06/08/kisruh-tak-kunjung-padam/
Terkirim : Juni 8, 2011 pada 7:12 am
Penulis : kp2kknjateng
Kategori : BERITA KORUPSI
Majalah Tempo Online - Senin, 06 Juni 2011
Kertas segel warna merah dan putih masih melekat rapat pada pintu kontainer milik PT Berkat Mandiri Prima, Jumat pekan lalu. Kertas merah bertulisan "Segel Bea dan Cukai" itu tertanggal 2 Maret 2011. Sedangkan pada kertas putih tertulis "Segel Karantina Pertanian" dengan tanggal 31 Mei 2011. Dua kertas itulah yang membuat si pemilik tak bisa mengeluarkan barang dari terminal peti kemas Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
Kontainer itu berisi daging beku jenis neck bone (potongan leher) asal Selandia Baru. Berat kotornya 13,4 ton. Di kanan, kiri, dan atas kontainer tersebut masih ada puluhan peti kemas lain yang bernasib sama. Tempo mencatat salah satunya, kontainer milik PT Cahaya Karya Indah, berisi daging beku dengan berat kotor 19,5 ton.
Total ada 52 kontainer bermasalah yang tertahan di Tanjung Priok. Sebagian besar asal Australia dan Selandia baru. Pemiliknya empat perusahaan besar sektor perdagingan. Selain Berkat Mandiri Prima dan Cahaya Karya Indah, pemilik lainnya adalah PT Anzindo Gratia International dan PT Surya Cemerlang Abadi.
Cahaya dan Surya bernaung di bawah kelompok usaha PT Indoguna Utama, importir senior. Seorang importir yang biasa mendatangkan daging asal Australia menaksir, bila tiap kontainer rata-rata berisi 15 ton daging beku, berarti total ada 780 ton yang tertahan. Dikalikan dengan harga daging jenis prime cut di tingkat importir kepada distributor, misalnya Rp 35 ribu per kilogram, maka barang tersegel itu bernilai lebih dari Rp 27 miliar.
Badan Karantina Kementerian Pertanian belum menerbitkan surat persetujuan bongkar (KH-5) dan surat perintah masuk karantina hewan (KH-7). Dua surat itulah yang harus dikantongi importir untuk meneruskan barang ke Bea-Cukai. Bila urusan karantina dan bea rampung, barulah Bea dan Cukai akan merilis surat persetujuan pengeluaran barang. Selanjutnya barang bisa melenggang keluar dari pelabuhan.
Persoalannya, dua izin karantina tak terbit. Tak ada penjelasan gamblang dari Kementerian Pertanian. "Sedang dalam penelitian dokumen," kata Kepala Badan Karantina Banun Harpini singkat.
Kasus 52 kontainer daging beku kali ini tak berbeda jauh dengan heboh 51 kontainer daging pada Januari lalu. Pengimpornya pun keempat perusahaan yang sama. Meski Menteri Pertanian Suswono tidak "tega" menyebutnya sebagai barang ilegal, Badan Karantina akhirnya mereekspor 51 kontainer daging beku itu ke negara asalnya: Selandia Baru, Australia, dan Amerika Serikat.
Alasannya, impor tidak disertai dokumen lengkap dan surat persetujuan pemasukan (SPP) dari Menteri Pertanian. Proses reekspor berlangsung sejak awal Mei. Namun, hingga Jumat pekan lalu, masih ada satu kontainer milik PT Surya Cemerlang Abadi yang belum berangkat.
Belum rampung urusan itu, kini muncul lagi masalah 52 kontainer. Barang tiba di Tanjung Priok mulai Februari lalu. Sumber Tempo mengatakan importir belum mengajukan pemberitahuan impor barang.
Dokumen itu biasanya diajukan setelah importir memiliki dokumen pelengkap pabean, seperti invoice, bill of lading atau dokumen pengapalan, dan certificate of origin atau dokumen asal barang. Namun, menurut sumber lain, dokumen sudah diajukan ke Badan Karantina, tapi tidak dilengkapi SPP.
Menurut Efendi dari PT Indoguna Utama, tidak ada masalah dengan barang dagangannya. Kontainer memang dalam kondisi disegel. Tapi sekarang dokumentasi telah diajukan ke Badan Karantina dan sedang dalam proses. "Dulu dokumen mandek gara-gara kasus 51 kontainer. Tapi sekarang sudah jalan," kata Efendi. Ia optimistis kontainernya akan segera�dilepas.
Direktur Bea dan Cukai Agung Kuswandono mengatakan ke-52 kontainer tersebut belum dilepas lantaran belum ada lampu hijau dari Badan Karantina. Dua surat izin (KH-5 dan KH-7) belum diterbitkan. "Kalau Karantina oke, baru ke Bea-Cukai," ujarnya saat dimintai tanggapan.
Di luar dua kisruh impor itu, masih ada lagi persoalan 37 kontainer yang sempat tertahan pada April lalu. Kabarnya, daging impor ini pun datang sebelum SPP dari Kementerian Pertanian terbit. Toh, Karantina mengeluarkan KH-5 dan KH-7, sehingga Bea dan Cukai menerbitkan surat persetujuan pengeluaran barang.
Bea dan Cukai sesungguhnya sempat menegah barang impor itu untuk mengklarifikasi legalitasnya. Pertemuan pun digelar bersama Kepala Badan Karantina dan Direktur Jenderal Peternakan. Namun akhirnya 37 kontainer itu dilepas setelah sebuah surat dilayangkan Menteri Pertanian kepada Menteri Keuangan Agus Martowardojo akhir April lalu.
Dalam suratnya, Menteri Pertanian meminta 37 kontainer daging itu segera dilepas dengan alasan demi menjaga stabilitas pasar. Apalagi dua surat izin dari Badan Karantina telah dikeluarkan, meski SPP pengganti baru diterbitkan setelah barang dikapalkan. Ketika ditanyai soal ini, Banun bungkam.
Kebijakan ini jelas menabrak Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Dalam ketentuan ini tegas-tegas disebutkan bahwa setiap orang yang akan memasukkan produk hewan wajib memperoleh izin pemasukan terlebih dulu dari Kementerian Pertanian. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 20 Tahun 2009, yang mengatur soal pemasukan dan peredaran karkas, daging, atau jeroan dari luar negeri, juga dilanggar.
Kabarnya, upaya keras pembebasan daging impor ini merupakan bagian dari skema "barter" dengan pencabutan gugatan PT Anzindo terhadap Menteri Pertanian ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Maret lalu, Anzindo menggugat Menteri Pertanian akibat ketidakjelasan sikap pemerintah mereekspor 51 kontainer daging.
Sebulan kemudian, sekitar awal Mei, gugatan ke PTUN itu memang dicabut. Benar-tidaknya ihwal skema "barter" ini, Menteri Suswono belum bisa dimintai konfirmasi. Ia belum bersedia diwawancarai dengan alasan masih sibuk. "Nanti diatur waktu yang pas," katanya Rabu pekan lalu.
Meski begitu, pengacara Anzindo, Florianus S.P. Sangsun, membenarkan hal itu. Ia mengatakan ada perdamaian antara kliennya dan Menteri Pertanian. Tapi perdamaian itu dilakukan sendiri oleh kliennya, tanpa melibatkan tim pengacara.
Kisruh impor daging sejak awal tahun ini ujung-ujungnya membuat pasokan daging di pasar menipis. Inilah yang membuat harga daging melonjak. Unjuk rasa pedagang daging dan bakso pun meledak. Menurut sejumlah kalangan, kebijakan Kementerian Pertanian yang semrawut menjadi penyebab berbagai kekisruhan ini.
Sekadar contoh lain, lihatlah cetak biru swasembada daging nasional. Di situ dipaparkan rencana impor daging beku yang bakal diturunkan secara bertahap. Nyatanya, target selalu meleset. Tahun lalu, misalnya, impor rencananya ditekan menjadi 67 ribu ton. Realisasinya mencapai 119 ribu ton.
Tahun ini impor bahkan rencananya dipangkas menjadi tinggal 50 ribu ton. Tapi gonjang-ganjing pada awal tahun membuat Kementerian Pertanian merevisi target menjadi 72 ribu ton. Belum genap satu semester berlalu, ada kabar kuota impor bakal digelembungkan lagi menjadi 90 ribu ton.
Sejumlah pengusaha juga berteriak. Mereka menuntut proses pembagian kuota yang adil dan transparan. Sebagai jawaban, pekan ini Kementerian Pertanian berjanji menerbitkan SPP baru untuk pengadaan daging pada semester kedua.
Persoalannya, sisa kuota untuk paruh kedua tahun ini tinggal 6.000 ton. Padahal minimal ada 26 importir aktif yang harus kebagian jatah. Kisruh lagi-lagi di depan mata.
Retno Sulistyowati, Sunudyantoro, Agoeng Wijaya
Komentari tulisan ini: http://antikorupsijateng.wordpress.com/2011/06/08/kisruh-tak-kunjung-padam/#respond
--
WordPress.com | Terima kasih karena terbang bersama WordPress!
Kelola Langganan
http://subscribe.wordpress.com/?key=97f852a767288299fa46c6a4c35d9f7d&email=yok.harmony.negeri%40blogger.com