Kasus Hakim S Tak Pengaruhi Remunerasi
Tulisan : Kasus Hakim S Tak Pengaruhi Remunerasi
URL : http://antikorupsijateng.wordpress.com/2011/06/08/kasus-hakim-s-tak-pengaruhi-remunerasi/
Terkirim : Juni 8, 2011 pada 7:16 am
Penulis : kp2kknjateng
Kategori : BERITA KORUPSI
Suap Hakim
KOMPAS.com - Rabu, 8 Juni 2011
http://stat.k.kidsklik.com/data/photo/2011/03/10/1916328620X310.jpg shutterstock Ilustrasi
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara/ Reformasi Birokrasi EE Mangindaan mengungkapkan, penangkapan hakim nonaktif Pengadilan Jakarta Pusat Syarifuddin terkait dugaan suap tidak memengaruhi remunerasi hakim.
Demikian yang disampaikan Mangindaan saat ditemui di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jakarta, Rabu (8/6/2011). "Satu orang saja mana mungkin memengaruhi," katanya singkat.
Menurut Mangindaan, remunerasi berbeda dengan gaji bulanan. Remunerasi, katanya, merupakan tunjangan kinerja. "Gaji sudah ada strandarnya jadi kalau remunerasi itu tunjangan kinerja," katanya.
Secara terpisah peneliti Indonesia Corruption Watch Tama S Langkun menilai, penangkapan hakim Syarifuddin seharusnya menjadi pertimbangan untuk mengevaluasi pemberian remunerasi terhadap para hakim. Pemberian remunerasi hakim, katanya, belum mampu meningkatkan kinerja hakim dan meminimalisir penyelewengan yang dilakukan para hakim.
"Syarifuddin adalah hakim ketiga yang tertangkap pascaremunerasi. Setelah Asnun, Ibrahim, terakhir Syarifuddin. Perlu ada evaluasi remunerasi," kata Tama.
Ia juga menegaskan perlunya hukuman yang seberat-beratnya bagi hakim yang melakukan pelanggaran hukum. "Karena ini bukan lagi corruption by need (korupsi karena kebutuhan) tapi corruption by greed (karena ketamakan)," tutur Tama.
Komentari tulisan ini: http://antikorupsijateng.wordpress.com/2011/06/08/kasus-hakim-s-tak-pengaruhi-remunerasi/#respond
--