[New post] Kasus Dugaan Korupsi APBD Sragen 2004-2010: Kejati Minta BPKP Audit

Tulisan : Kasus Dugaan Korupsi APBD Sragen 2004-2010: Kejati Minta BPKP Audit
URL : http://antikorupsijateng.wordpress.com/2011/06/08/kasus-dugaan-korupsi-apbd-sragen-2004-2010-kejati-minta-bpkp-audit/
Terkirim : Juni 8, 2011 pada 1:38 am
Penulis : kp2kknjateng
Kategori : SRAGEN

SUARA MERDEKA CyberNews - Senin, 30 Mei 2011

Semarang, CyberNews. Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah mengirim surat permintaan audit kepada Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kasus dugaan korupsi APBD Sragen 2004-2010 yang melibatkan dua Bank Perkreditan Rakyat (BPR) setempat segera diaudit.

"Kami telah kirim surat ke BPKP untuk audit kasus tersebut," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng Setia Untung Arimuladi, Senin (30/5). Aspidsus mengharapkan surat permohonan tersebut akan emndapatkan tanggapan secepatnya. Selanjutnya, audit segera dapat dilakukan sehingga kerugian negara kasus tersebut bisa segera dipastikan.

Namun sembari menununggu audit, bukan berarti penyidikan kasus berhenti. Menurut Aspidus pihaknya terus melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi. "Hari ini tiga saksi dari unsur Pemkab Sragen kami periksa," beber Untung tanpa menyebutkan identias lebih lengkap.

Sementara itu Kepala BPKP Jateng Mochtar Hussein menyatakan surat permohonan audit dari Kejati Jateng telah ia terima. "Besok (selasa,{31/5}) kami akan koordinasi dengan tim. Kemudian akan ditentukan langkah selanjutnya," katanya didampingi Kasi Penkum Kejati, Eko Suwarni.

Menurut Mochtar, ada dua pilihan langkah yang akan diambil pihaknya. Jika data yang disodorkan penyidik Kejati sudah memenuhi, BPKP akan langsung menghitung kerugian negara. Namun jika belum cukup, BPKP akan lakukan investigasi untuk melengkapi data penghitungan kerugian negara.

"Minggu depan baru dijalankan langkah audit apa yang diambil," lanjut Mochtar.

Dua BPR yang terseret kasus ini adalah BPR Djoko Tingkir dan BPR Karangmalang. Kedua Perusda itu diduga menyalahgunakan keuangan daerah Sragen tahun 2004-2010. Dalam kasus ini, total potensi kerugian negara mencapai Rp17 miliar lebih.

Pada Januari-Desember 2004 BPR Joko Tingkir diduga menyimpangkan penerimaan pinjaman daerah sebesar Rp2,09 miliar. Juga pada Januari-Desember 2005 sebesar Rp8,98 miliar.

Total penyimpangan BPR Djoko Tingkir mencapai Rp11,07 miliar. Sementara di BPR Karangmalang, penyimpangan yang terjadi sejak periode Januari 2006-2010 sebesar Rp3,14 miliar. Ditambah pada periode Januari-Desember 2007, terdapat penyimpangan penerimaan pinjaman daerah sebesar Rp2,9 miliar.

Hal serupa juga terjadi pada periode Januari-Desember 2008 sebesar Rp50 juta. Begitu juga pada Januari-Desember 2009 juga terjadi penyimpangan sebesar Rp2,47 miliar. Pada BPR Karangmalang, total kerugian yang diakibatkan dari kasus ini sebesar Rp6,59 miliar.

( Anton Sudibyo / CN34 / JBSM )

Komentari tulisan ini: http://antikorupsijateng.wordpress.com/2011/06/08/kasus-dugaan-korupsi-apbd-sragen-2004-2010-kejati-minta-bpkp-audit/#respond

--
WordPress.com | Terima kasih karena terbang bersama WordPress!

Kelola Langganan
http://subscribe.wordpress.com/?key=97f852a767288299fa46c6a4c35d9f7d&email=yok.harmony.negeri%40blogger.com

Unsubscribe:
http://subscribe.wordpress.com/?key=97f852a767288299fa46c6a4c35d9f7d&email=yok.harmony.negeri%40blogger.com&b=Csqm%2C%5Bph_%2FTQ%3D.cr7%2Bsg_yqOK%3FmeJaJqtIYjNSk8T%7C%3Dixko%3D%3D