[New post] Terkait Opini BPK Gubernur : Persoalan Aset Sulit Terselesaikan

Tulisan : Terkait Opini BPK Gubernur : Persoalan Aset Sulit Terselesaikan
URL : http://antikorupsijateng.wordpress.com/2011/06/08/terkait-opini-bpk-gubernur-persoalan-aset-sulit-terselesaikan/
Terkirim : Juni 8, 2011 pada 2:17 am
Penulis : kp2kknjateng
Kategori : SEPUTAR JAWA TENGAH

SUARA MERDEKA CyberNews - Selasa, 07 Juni 2011

Semarang, CyberNews. Gubernur Jateng Bibit Waluyo menegaskan, meski telah ada sejak bebrapa tahun silam, persoalan pengambil alihan aset tanah milik pemerintah provinsi sulit terselesaikan. Hingga kini, beberapa aset tanah tersebut digunakan warga seperti contohnya di Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar.

Untuk mengembalikan aset tanah itu, kini telah dibentuk tim yang diketuai oleh Pimpinan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng.

"Dari Gubernur Jateng pertama hingga sekarang persoalan tanah di Tawangmangu ini tidak rampung-rampung. Saya ini ditinggali persoalan aset sudah menahun," katanya saat diwawancarai wartawan usai Rapat Paripurna tentang Laporan Pertanggunajawaban APBD 2010 di DPRD Provinsi Jateng, Selasa (7/6).

Adanya persoalan aset ini juga memunculkan opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berupa wajar dengan pengecualian (WDP) berkaitan dengan laporan keuangan tahun anggaran 2010.

Sesuai penilaian BPK, Pemprov Jateng selalu menyajikan laporan keuangan secara wajar dengan standar akuntansi pemerintah, kecuali pada beberapa hal seperti pencatatan aset kurang memadai. BPK masih menemukan mutasi penambahan aset yang tak semuanya bisa ditelusuri, selain adanya tanah, gedung maupun bangunan yang tak didukung data terinci.

Bibit menyatakan, aset tanah itu akan terus dipersoalkan setiap tahun sehingga membuat penilaian BPK atas laporan keuangan selalu wajar dengan catatan. Diakuinya, masalah aset ini penyelesaiannya sulit terselesaikan.

Adanya pembentukan tim penyelesaian persoalan aset tanah ini merupakan langkah yang baik, meski memiliki beberapa kendala yang menyebabkan ketidak maksimalan hasil. "Kalau kepala daerahnya dipanggil, tidak datang. Yang datang hanya beberapa pegawai saja, sedangkan yang lain mangkir," tambahnya.

Bibit mempersilakan apabila aset tanah yang ditempati warga itu hendak dimiliki. Namun, hal itu harus dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Sebagai contohnya, masyarakat bisa menyepakati aset Tawangmangu dengan cara membayarkan angsuran supaya tanah bisa dimiliki.

( Royce Wijaya , Saptono Joko Sulistyo / CN33 / JBSM )

Komentari tulisan ini: http://antikorupsijateng.wordpress.com/2011/06/08/terkait-opini-bpk-gubernur-persoalan-aset-sulit-terselesaikan/#respond

--
WordPress.com | Terima kasih karena terbang bersama WordPress!

Kelola Langganan
http://subscribe.wordpress.com/?key=97f852a767288299fa46c6a4c35d9f7d&email=yok.harmony.negeri%40blogger.com

Unsubscribe:
http://subscribe.wordpress.com/?key=97f852a767288299fa46c6a4c35d9f7d&email=yok.harmony.negeri%40blogger.com&b=LuRj%5DPxFE-nlppNf%7CO%5D%5Bvv6ptafbrdTSmu-nNc%3D%25-437%5DxTB25