[New post] DPR Minta BPK Audit Pembelian Saham Newmont

Tulisan : DPR Minta BPK Audit Pembelian Saham Newmont
URL : http://antikorupsijateng.wordpress.com/2011/06/08/dpr-minta-bpk-audit-pembelian-saham-newmont/
Terkirim : Juni 8, 2011 pada 2:23 am
Penulis : kp2kknjateng
Kategori : BERITA KORUPSI

SUARA MERDEKA CyberNews - Selasa, 07 Juni 2011

Jakarta, CyberNews. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya akan meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) segera melakukan audit investigasi atas proses pembelian sisa divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT)  sebanyak 7 persen.

Waktu satu pekan sejak raker terakhir antara Menkeu dengan Komisi XI DPR, Rabu (1/6) tidak juga dimanfaatkan Menkeu Agus Martowardojo untuk meminta persetujuan atas kontrak pembelian saham tersebut untuk Pemerintah Pusat dengan menggunakan dana pusat Investasi Pemerintah (PIP).

Penegasan tersebut dikemukakan Wakil Ketua Komisi XI Harry azharAzis, anggota Komisi XI DPR Jaini Rachman dan Azwir Dainis Tara anggota Komisi VII bidang energi yang turut mengikuti raker terakhir Menkeu dan Komisi XI itu, Selasa (7/6) menyikapi perkembangan kasus pembelian saham Newmont.

Harry menegaskan, pemerintah memang tidak ingin meminta persetujuan DPR dalam membeli saham Newmont dengan dana PIP. Buktinya hingga batas waktu Selasa (7/6) pukul 17.00, tidak ada surat permintaan dari Menkeu.

"Menkeu telah lalai menjalankan UU yang minta persetujuan DPR yakni dalam hal penggunaan dana PIP untuk membeli saham Newmont. Menkeu telah mencederai perilaku Governance APBN," tegas Harry.

Lebih lanjut dikemukakan, baik Komisi XI dan VII sudah sepakat bulat bahwa 7 persesn saham itu akan optimal dimanfaatkan jika diserahkan ke daerah."Kalau pemerintah pusat baru sekarang ngotot mau membeli, kita pertanyakan, selurh logika dan alasan pembelian itu tidak masuk akal,' papar Harry.

"Artinya, tidak perlu lagi adarapat dengan Menkeu, kita akan segera minta BPK melakukan audit. Kami menilai telah terjadi pelanggaran UU dalam penggunaan dana PIP dan Menkeu harus bertanggung jawab," tegas Harry.

Jaini Rachman dari FPPP mengatakan, dirinya mempertanyakan mengapa Menkeu ngotot mengambil keputusan sendiri dalam membeli saham itu, tanp emminta persetujuan DPR. "Ini kekeliruan dari Menkeu dalam menafsirkan UU. Artinya, Menkeu tidak mau diawasi pihak DPR," katanya.

Azwir menilai, pembelian 7 persen saham Newmont oleh pemerintah dengan dana PIP jelas tidak diperkenankan, karena bisa melangar UU keuangan Negara dan UU APBN."Jumlah 7 persesn itu kan tidak ada artinya, mengapa tidak diserahkan saja pada daerah agarlebih maksimal memanfaatkan?" tanyanya.

Sementara itu Direktur Utama PT Daerah Maju Bersama (DMB) Andy Hadianto saat dihubungi di Jakarta, Selasa  menegaskan, hendaknya Menkeu rela melepas saham 7 persesn itu untuk daerah. Apabila terus berlarut-larut dapat membuat masyarakat NTB terpecah dan ini saham Menku mengadu domba antar masyarakat daerah dan juga pusat.

"Serahkan pada daerah, sebab mereka yang paling tahu dan paling relevan dalam memanfaatkan keuntungan saham itu untuk membangun daerahnya. Daerah akan maksimal karena bisa menempatkan dua direksi dan tiga komisaris," paparAndy.

Mengenai dividen saham, Andy mengatakan, jumlah dividen itu terdiri dari empat juta dolar AS untuk tahun buku 2009 dan senilai 38 juta dolar AS pada 2010.

"Totalnya ada 42 juta dolar AS dan sudah didistribusikan ke pemda di NTB," katanya.

Menurut dia, pada 2011, daerah NTB akan menerima bagian dividen NNT lagi. Bagian dividen 2010 senilai 38 juta dolar AS tersebut sudah masuk dalam pos penerimaan APBD NTB 2011.

Penerimaan daerah atas dividen hasil tambang Batu Hijau di Kabupaten Sumbawa Barat yang dioperasikan NNT itu didistribusikan ke tiga pemerintah daerah yang tergabung dalam DMB.

( A Adib / CN34 / JBSM )

Komentari tulisan ini: http://antikorupsijateng.wordpress.com/2011/06/08/dpr-minta-bpk-audit-pembelian-saham-newmont/#respond

--
WordPress.com | Terima kasih karena terbang bersama WordPress!

Kelola Langganan
http://subscribe.wordpress.com/?key=97f852a767288299fa46c6a4c35d9f7d&email=yok.harmony.negeri%40blogger.com

Unsubscribe:
http://subscribe.wordpress.com/?key=97f852a767288299fa46c6a4c35d9f7d&email=yok.harmony.negeri%40blogger.com&b=LLe9%2C%5BydMDBaae%263Kj%2FcC4%2CJaHLX%2C17oMpip_pw%2C%2BLcv%2Fn_LrK